Kejati Sumut Tahan Tsk Korupsi PNS Ditjen Perhubungan Udara
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IKI (51), PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan senilai Rp14.755.476.788 tahun 2016.
“Tersangka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di sebuah ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (16/10/2019).
Usai diperiksa, IKI digiring petugas keamanan Kejati Sumut masuk ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
IKI merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016. Saat itu UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan Pavement Classification Number (PCN) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi (M2) dengan anggaran senilai Rp27 miliar bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan Pokja ULP menetapkan pemenang lelang, yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH sebagai Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Rp26.900.900.000. Sedangkan untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direkturnya DCN.