Hamil di Usia Dini Berisiko Bayi Lahir Prematur
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pernikahan di usia dini masih sering terjadi pada anak-anak perempuan di Kabupaten Sikka terutama yang tinggal di desa dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau anak putus sekolah.
Padahal, Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinas PPKBPPA) selalu melakukan sosialisasi ke kampung-kampung terkait dampak kesehatan bagi wanita yang menikah di usia remaja.
“Bila mengandung di usia sangat muda atau remaja, dapat meningkatkan risiko kesehatan pada wanita dan bayinya. Ini yang belum dipahami remaja di pedalaman Sikka,” kata dr. Maria BS Nenu, kepala dinas PPKBPPA kabupaten Sikka, Jumat (4/10/2019).
Dikatakan Maria, hal ini terjadi karena tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan. Tubuh remaja sebutnya, masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan sehingga bila mengandung maka akan mengganggu pertumbuhan.
Hamil di usia sangat muda pun tambah Maria, menyebabkan risiko tekanan darah meningkat.
Wanita yang hamil saat remaja ujarnya, bisa saja menderita preeklampsia, sebuah komplikasi pada kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ seperti ginjal.
“Hamil di usia remaja juga dapat menyebabkan anemia atau kekurangan zat besi. Maka ibu hamil dianjurkan mengkonsumsi tablet tambah darah secara rutin,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut mantan kepala dinas Kesehatan kabupaten Sikka ini, hamil di usia remaja dapat mengakibatkan bayi lahir prematur dan Berat Badan Lahir rendah (BBLR).
Bayi yang lahir prematur sambung Maria, sangat berisiko menderita gangguan sistem pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif, dan masalah lainnya.
“Melahirkan di usia remaja berisiko ibu meninggal saat melahirkan. Perempuan di bawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematian saat persalinan,” jelasnya.
Agustina Maria Hiladin Carwayu, SKM dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Sikka menjelaskan, penelitian oleh Plan Indonesia tahun 2011 yang dilakukan di 8 kota menemukan besarnya kasus KDRT pada anak yang menikah dini.
Penelitian dilakukan di kabupaten Indramayu, Grobogan, Rembang, Tabanan, Dompu, Timor Tengah Selatan, Sikka dan Lembata.
Dalam penelitian tersebut kata Agustina, 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan frekuensi tinggi. Sisanya 56 persen dengan frekuensi rendah.
“Sebanyak 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah dan rata-rata mereka menikah pada usia 16 tahun,” terangnya.
Akibat kondisi tersebut kata Agustina, mengganggu transisi kehidupan remaja melanjutkan dan menyelesaikan sekolah, mencari dan mendapatkan pekerjaan serta memulai kehidupan berkeluarga.
Para remaja yang menikah pun tambahnya, mengganggu transmisi menjadi anggota masyarakat serta mempraktikkan hidup sehat.