Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, Mahasiswa Gugat UU Adminduk ke MK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Asrullah, seorang mahasiswa, mengajukan uji materiil Pasal 83A ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Administrasi Kependudukan di daerah diberikan kepada menteri. Aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Pasal 83A ayat (1) UU Adminduk berbunyi, ‘Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan gubernur’. Sedangkan Pasal 83A ayat (2) berbunyi, ‘Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur’,” kata Asrullah di hadapan majelis hakim di Ruang Rapat Pleno saat sidang uji materiil UU Administrasi Kependudukan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut Asrullah Pasal 84A ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
“UU Adminduk memasukkan rezim pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kewajiban menteri. Pejabat struktural yang dimaksud dalam pasal tesebut tidak dijelaskan secara otentik, namun pengaturannya didelegasikan penjabarannya pada peraturan perundang-undangan yang lebih teknis tentang pembinaan dan pengembangan karier,” jelasnya.
Selain itu, kata Asrullah pasal yang diujikan secara moral dan filosofi, prinsip desentralisasi kekuasaan merupakan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI.