Dana Desa Serap 13.216 Kegiatan Pembangunan di Kaltim

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Penyerapan dana desa selama program berjalan tercatat telah mencapai 13.216 kegiatan bidang pembangunan pada 2015-2018 yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini program dana desa masih terus dijalankan oleh 841 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Jauhar Efendi, menuturkan, dana desa yang diberikan sejak tahun 2015 -2019 sebesar Rp3,074 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di bidang pembangunan desa dan bidang pembangunan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, M Jauhar Efendi, saat ditemui Cendana News, Selasa (1/10/2019) – Foto: Ferry Cahyanti

“Alokasi dana desa juga digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan, tetapi masih didominasi pada pembangunan. Sehingga diimbau ke depan pemberdayaan masyarakat tidak kalah penting juga. Karena penguatan ekonomi itu di pemberdayaan,” ucapnya, saat dijumpai, Selasa (1/10/2019).

Beberapa hasil pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kaltim yaitu pembangunan jalan desa sepanjang 1.685.392 meter, pembangunan jalan desa sepanjang 75.712 meter, pembangunan Pasar Desa 130 unit, pendirian BUMDes 146 unit, pembangunan tambatan perahu 168 unit dan pembangunan embung 98 unit.

Selanjutnya pembangunan irigasi 254 unit, pembangunan sarana olahraga 240 unit, pembangunan penahan perahu 549 unit, pembangunan sarana air bersih 2.442 unit, pembangunan MCK 327 unit, dan pembangunan polindes 72 unit.

Termasuk pembangunan drainase sepanjang 202.438 meter, pembangunan PAUD 342 unit, pembangunan posyandu 289 unit dan pembangunan sumur air 457 unit.

“Program pembangunan desa dan pemberdayaan kini sudah memasuki tahun kelima. Kontribusi dalam program itu menunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa,” terang dia yang juga Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim.

Disebutkannya, masing-masing desa diberikan Rp1 miliar dana desa dari pemerintah pusat. Adapun mekanisme penyaluran dana tersebut dari rekening kas negara langsung meluncur ke rekening kas daerah kemudian dilanjutkan rekening kas desa.

“Kemudian dilanjutkan dengan program pembangunan dan pemberdayaan,” imbuhnya.

Sedangkan penyerapan untuk tahun 2019, Jauhar menambahkan dalam proses penyerapan dipastikan memasuki triwulan akhir ini akan terserap maksimal sejalan dengan tujuannya. Yaitu peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antar desa dan pengembangan ekonomi masyarakat.

Lihat juga...