Riau Tetapkan Darurat Pencemaran Udara

Ilustrasi. Kabut asap. Foto: Dokumentasi CDN

PEKANBARU – Riau menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai Senin (23/9/2019).

“Mulai Senin (23/9/2019) hari ini, kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau,” kata Gubernur Riau, Syamsuar, Senin (23/9/2019) pagi.

Masa status darurat, berlaku mulai 23 September dan akan berlangsung hingga 31 September 2019. Apabila kondisi masih belum berubah, maka status akan diperpanjang. “Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun,” kata Syamsuar, yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau.

Menurutnya, Pemprov Riau menyiapkan tempat untuk mengevakuasi warga yang rentan terdampak asap. “Misalnya untuk anak-anak, termasuk ibu-ibu hamil dan orangtua yang asma akan dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.

Kondisi kabut asap di Riau terus memburuk dalam tiga hari terakhir. Pekanbaru pada Senin pagi, masih berselimut kabut asap pekat yang berbau menyengat. Selain karena asap sisa karhutla di daerah Riau sendiri, asap di Pekanbaru juga kiriman dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel), yang dilanda kebakaran lebih besar dari Riau.

Berdasarkan data BMKG Pekanbaru, pantauan satelit terra aqua pada pukul 06.00 WIB menunjukkan, ada 1.591 titik panas yang terindikasi karhutla di Sumatera. Daerah paling banyak adalah di Provinsi Sumsel dengan 675 titik panas, Jambi 505 titik panas, dan Riau dengan 256 titik panas.

Kabut asap pekat membuat jarak pandang di Pekanbaru pada Senin pagi hanya 500 meter. Pada alat pemantau polutan BMKG menunjukkan, angka pencemaran partikel PM10 di udara sejak Minggu (22/9/2019) malam hingga Senin (23/9/2019) pagi berkisar 500 hingga 700. Angka itu sudah jauh di atas kategori berbahaya. (Ant)

Lihat juga...