Penertiban Aset Lahan Milik Pemprov Banten Masih Terkendala
SERANG – Penertiban aset lahan milik Pemprov Banten, sejak memisahkan diri dari Jawa Barat pada 2000 sampai saat ini masih terkendala. Persoalan yang mengganjal adalah, keberadaan dokumen kepemilikan yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu membuat proses sertifikasi lahan terhambat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD), Provinsi Banten, Dwi Sahara, saat ini aset lahan milik Pemprov Banten yang tercatat ada 896 bidang lahan. Dari jumlah tersebut, yang sudah disertifikasi baru sekitar 132 bidang. Masih ada 150 bidang yang saat ini dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan.
“Dari Tahun 2001 sampai 2018, proses sertifikasi hanya 91 bidang. Kemudian pada 2018 sampai 2019 disertifikasi sebanyak 42 bidang. Saya kira dari 2018 sampai 2019 ini, capaiannya luar biasa dibandingkan dengan 2001 sampai 2018 yang hanya 91 bidang. Padahal itu 17 tahun prosesnya,” tutur Dwi Sahara.
Dari 896 bidang lahan tersebut, sebagian besar belum ditertibkan. Masih dalam bentuk penerbitan sertifikat lahan, karena masih banyak kendala yang dihadapi. “Kalau OPD atau SOTK dan pejabatnya terus berganti. Namun aset tersebut tidak didokumentasikan dengan baik, misalnya atas hak-nya tidak didokumentasikan. Itu yang jadi kesulitan kami untuk dibikinkan sertifikatnya, karena dokumennya tidak ada di kami,” kata Dwi didampingi Kepala Bidang Aset Daerah DPPKD Banten, Ajat Sudrajat.
Padahal, dalam proses penertiban aset tersebut, seperti pembuatan sertifikat lahan sudah dibantu BPN. Kegiatannya juga dalam pengawasan KPK melalui Tim Korsupgah. Namun demikian, dari tiga target besar dalam sertifikasi lahan milik Pemprov Banten, yakni Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kawasan Sport Center dan lahan Kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu), semuanya sudah selesai alias sudah tersertifikat.