Pemprov DKI Beri Penghapusan Sanksi Piutang Pajak

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayahnya. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah, sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.

“Program keringanan pajak daerah ini kita bagi dua. Pertama, tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2),” ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Menurut Faisal, masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak, diharapkan mampu mendongkrak perolehan pajak daerah sebesar Rp600 miliar pada 2019.

“Sehingga, kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Kami harapkan optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, bisa menyumbang kurang lebih Rp600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di 2019 ini,” paparnya.

Faisal menjelaskan, wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajak, sehingga menyebabkan beban piutang pajak, baik pokok pajak maupun sanksinya.

Dengan adanya program itu, diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

Dia menjelaskan, pembebasan sanksi administasi sembilan jenis pajak yang ada di provinsi DKI Jakarta, meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di 2018.

Lihat juga...