Komite Sekolah dan BOS Berperan Meningkatkan Mutu Sekolah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Zulkifli mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, komite sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak terkait.

Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Tugas komite sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota komite sekolah, serta tugas dan fungsi komite sekolah,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, tugas komite sekolah bukan hanya menggalang dana, komite sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Tapi, komite sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Lihat juga...