Komite Sekolah dan BOS Berperan Meningkatkan Mutu Sekolah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PESISIR SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta agar komite sekolah menunjukkan perannya dalam meningkatkan mutu sekolahnya. Hal ini didasari dari fungsi dan tugas komite sekolah adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Zulkifli, mengatakan, tugas komite sekolah sudah sangat jelas yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan, terkait kebijakan dan program sekolah, RAPBS/RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.

Tidak hanya sampai di sana, fungsi lainnya yakni menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan sekolah dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat atas kinerja sekolah.

“Kemendikbud melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya, Kamis (19/9/2019).

Ia menyebutkan melalui Permendikbud tersebut, diharapkan komite sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dikatakannya, latar belakang terbitnya Permendikbud tersebut ialah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong.

Lihat juga...