KBRI Tangani Kasus Pekerja Migran Ditangkap di Singapura
JAKARTA — KBRI Singapura membantu menangani kasus empat WNI yang ditangkap di Negeri Singa itu karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal.
KBRI telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan empat pekerja migran Indonesia yakni RH, TM, AA, dan SS.
Keempatnya ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act) Singapura karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Senin (23/9/2019).
Judha menuturkan bahwa SS telah ditemui pihak KBRI Singapura pada 13 September 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga ia dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada 15 September 2019.
Sedangkan RH, TM, dan AA telah dikunjungi staf KBRI Singapura di Penjara Changi pada 19 September 2019.
Saat ini, ketiganya masih ditahan di penjara tersebut dan mendapat perlakuan baik, diberi makan tiga kali sehari, serta diizinkan beribadah. “KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini,” kata Judha.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Singapura mengeluarkan keterangan pers mengenai penangkapan AA (33), RH (36), dan TM (31), dengan perintah penahanan pada September.
Tiga perempuan Indonesia yang telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara enam dan 13 tahun ketika mereka ditangkap, ditahan di tengah investigasi kegiatan pendanaan terorisme mereka.