Tim Transisi KPK Analisis UU KPK Secara Hati-hati

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada kemajuan banyak dari kerja tim transisi yang dibentuk untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disetujui pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Progresnya tentu saja ada banyak yang lebih detil yang sudah kami petakan baik di bidang SDM, di bidang kewenangan-kewenangan di penindakan yang kami sisir lebih lanjut dan juga aspek-aspek yang lain yang butuh tindakan cepat,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Febri, analisis terhadap revisi UU KPK itu harus dilakukan secara hati-hati terutama yang berpotensi melemahkan KPK.

“Saat ini kami fokus pada pelaksanaan tugas tim transisi karena analisis itu harus betul-betul kami lakukan secara hati-hati. Kalaupun ada risiko kerusakan atau pelemahan terhadap kelembagaan atau pelemahan terhadap pelaksanaan tugas KPK misalnya ke depan mungkin OTT jauh lebih sulit dilakukan. Risiko itu perlu diminimalkan dengan analisis yang lebih tepat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febri juga mengatakan tim transisi nantinya juga akan melapor kepada pimpinan KPK apa tindakan cepat yang bisa dilakukan pascarevisi UU KPK itu.

“Nanti tim ini akan lapor ke pimpinan apa tindakan-tindakan cepat dalam waktu cepat yang bisa dilakukan. Jadi, kami memang perlu membagi ada tindakan cepat ada tindakan yang dilakukan dalam waktu dua atau tiga bulan atau bahkan lebih karena pasal peralihan dalam UU ini pun diatur selama dua tahun untuk kepegawaian misalnya,” kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK itu.

Lihat juga...