Kapolres Lamsel: Pembuatan Smart SIM Tidak Ada Biaya Tambahan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LAMPUNG — Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, SIK, MH menegaskan, untuk pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan dikenakan biaya tambahan.

“Pembuatan Smart SIM dipastikan tidak ada biaya tambahan sama persis seperti pada pembuatan SIM lama, hanya prosesnya bisa dilakukan secara online untuk pembuatan baru serta perpanjangan,” ungkap AKBP Muhamad Syarhan saat sosialisasi Smart SIM di Kalianda, Selasa (24/9/2019).

Proses registrasi Smart SIM,bisa dilakukan tanpa harus mengantre. Cara tersebut sekaligus memudahkan dalam pembuatan sekaligus membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.

Registrasi SIM Online menggunakan smartphone dan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM disebutnya sudah mulai bisa diterapkan di Polres Lamsel. Meski penerapan sudah dilaunching oleh Korlantas Polri sejak 22 September 2019 namun masyarakat tidak harus terburu buru beralih.

Kapolres menambahkanb bagi pengendara yang memiliki SIM lama dan masih berlaku bisa beralih ke Smart SIM saat masa berlaku habis.

Kasatlantas Polres Lamsel, AKP M. Kasyfi Mahardika menyebut sosialisasi melibatkan sejumlah unsur. Pada kegiatan sosialisasi tahap pertama pihaknya melibatkan sejumlah pelajar tingkat SMA di Kalianda dan komunitas motor.

“Sosialisasi Smart SIM juga sekaligus menjadi bagian pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalulintas di jalan raya,” ungkap Kasatlantas.

SIM disebut Kasatlantas merupakan bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian. Pemilik merupakan orang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, keterampilan mengemudikan kendaraan sesuai persyaratan yang ditentukan.

Lihat juga...