Enam Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Ditahan Kejati Sumut

Ia menyebutkan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, juga berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Sigolot. Dan masih berada di Sungai Batang Gadis yang tidak dibenarkan mendirikan pembangunan secara permanen.

Akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek yang melanggar hukum itu, mengakibatlkan kerugian keuangan negara dan daerah Kabupaten Mandailing Natal antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp534.276.000,- alat berat Rp2.296.000.000, dan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.830.270.000,-

Keenam tersangka kasus korupsi tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana,” kata mantan Kasipidum Kejari Binjai. (Ant)

Lihat juga...