DPR RI Setujui Revisi UU KPK

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

Kemudian, dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang paling lambat diberikan 1×24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan, dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang. “Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini,” tandas Yasonna.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat, menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen. (Ant)

Lihat juga...