BPKN Desak DPR RI Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Menurutnya, dengan kondisi yang demikian, artinya ada lembaga keuangan yang membagikan data konsumen. Bahkan Anna mengakui bahwa dirinya memang punya beberapa kartu kredit. Sejak saat itu, penawaran tak berhenti masuk. Artinya kerahasiaan data tidak terlindungi dengan baik.

Anna menyebutkan, pembocoran data konsumen bisa saja dilakukan oleh provider telekomunikasi. Namun untuk pengusutan dan penindakan belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum. Dengan kondisi itu, BPKN mendorong Kemenkominfo dan DPR RI segera melakukan pembahasan untuk menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Hanya satu rekomendasinya, segera sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Itu sudah masuk program legislasi nasional, tinggal ketok palu saja,” bebernya.

Selain perlunya perlindungan data konsumen, di era kecanggihan teknologi, transaksi antar manusia tak lagi memiliki batas. Bahkan bisa dilakukan antar negara. Namun, ketika terjadi dugaan penipuan atau muncul ketidakcocokan dalam transaksi yang cenderung nerugikan konsumen, tak ada solusi.

“Negara mana yang paling banyak mengirim barang ke Indonesia. Kita buat kerjasama dengan negara itu untuk menyikapi masalah-masalah tersebut. Itu salah satu caranya,” ucapnya.

Mengantisipasi hal itu, jelas Anna, harus segera dilakukan evaluasi strategi nasional perlindungan konsumen, mengingat strategi yang ada saat ini telah kedaluwarsa.

“Strategi perlindungan konsumen yang kita miliki sudah habis per Desember 2019 mendatang. Lalu seperti apa strategi ke depannya, ini yang perlu segera disusun formulanya, menyesuaikan dengan bisnis kekinian yang telah menggunakan teknologi,” tutupnya.

Lihat juga...