Tujuh Kabupaten di NTB Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
MATARAM — Tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Barat resmi dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Wedha Magma Ardhi, mengatakan pencabutan status daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019.
“Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan dari status daerah tertinggal,” ujarnya di Mataram, Senin (5/8/2019).
Ia menjelaskan, sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015 – 2019, terdapat delapan kabupaten di NTB yang berstatus daerah tertinggal. Namun, dengan keluarnya SK Mendes PDTT terbaru nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019, kini hanya satu kabupaten yang masih menyandang status daerah tertinggal di NTB, yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Sementara, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status tersebut,” terangnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB itu, capaian tersebut tidak terlepas berkat upaya semua pihak, termasuk masyarakat NTB di daerah yang berhasil melepaskan diri dari status daerah tertinggal.
Selain itu, keberhasilan mengentaskan tujuh daerah tertinggal ini juga tidak berarti tugas pemerintah daerah semakin ringan. Namun, justru hal ini memunculkan tantangan yang lebih berat. Karena salah satu tantangan baru yang harus dihadapi adalah mempertahankan agar kabupaten yang sudah terentaskan dari status tertinggal tersebut tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal.