Tim Satgas Temukan 1.230 Entitas Pinjaman Daring Ilegal

Uang rupiah - ANTARA

“Tindak lanjut penanganannya, yakni mengadukan kepada Cyber Patroli Kementerian Kominfo, kemudian penegakkan hukum di wilayah Polri, dan memblokir laman dan aplikasi pinjaman daring tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal, maka Satgas Waspada Investasi meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjaman daring ilegal. (Ant)

Lihat juga...