Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sutra) menyebut mayoritas pinjaman daring yang ditawarkan oleh nomor-nomor tertentu melalui pesan singkat atau SMS merupakan pinjaman ilegal.
Sepanjang tahun 2018 hingga Juli 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 1.230 entitas tanpa mengantongi izin dari OJK, sehingga kegiatan mereka dinyatakan pinjaman daring ilegal.