Pemprov NTT Minta Warga Kampung Adat Tidak Membakar Lahan
KUPANG — Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wayan Darmawa meminta warga kampung tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan selama musim kemarau.
“Pembakaran lahan sekitar kampung adat sangat rawan berakibat kebakaran karena percikan api cepat menyebar dengan kondisi rumah-rumah adat yang berbahan kayu dan alang-alang,” katanya di Kupang, Jumat (2/8/2019).
Ia mengemukakan hal itu menyusul kebakaran pada Kamis (25/7) yang menghanguskan tiga rumah adat di Kampung Ubu Bewi di Desa Taramanu, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Pulau Sumba.
Hasil penyelidikan terkait kejadian itu, menurut dia, menunjukkan bahwa tidak ada batas yang jelas antara areal perkebunan dan rumah-rumah di kampung adat.
“Karena itu ketika ada aktivitas perkebunan dengan membakar lahan maka rawan terjadi kebakaran akibat percikan api apalagi dengan kondisi angin kencang,” katanya.
Mantan Kepala Bappeda Provinsi NTT itu menambahkan, “Ke depan, sebagaimana kebijakan yang ditetapkan terkait pembangunan pariwisata dan dipandu nantinya melalui peraturan daerah maka di kawasan kampung adat akan dilakukan pembagian area yang jelas.”
Wayan juga mengimbau penghuni kampung adat yang menggunakan rumah adat meningkatkan kewaspadaan, termasuk saat memasak.
“Yang harus lebih diwaspadai itu percikan api baik dari luar maupun di dalam rumah adat, apalagi daerah kita sedang dilanda kemarau dan juga angin kencang,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kampung-kampung adat di NTT secara baik karena kawasan itu merupakan bagian dari aset sekaligus daya tarik wisata. [Ant]