Pemerintah Diminta Serius Tangani Sengketa Lahan PLTU Tomilito
Menurut Herman, ada dugaan keteledoran pihak BPN setempat mengingat sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diajukan pihak perusahaan, tetap diterbitkan padahal pihak keluarga yang mengklaim selaku pemilik lahan telah menyampaikan atau melaporkan surat resmi kepada pihak BPN terkait sengketa lahan tersebut. Bahkan menandai lokasi dengan memancangkan baliho lahan bersengketa.
Warga lainnya, Nanang Latif yang juga menjadi juru bicara keluarga Lasimpala selaku pelapor persoalan itu di DPRD, mengatakan, sengketa lahan PLTU perlu disikapi serius mengingat ada kepentingan pembangunan berskala nasional.
“Kami sangat mendukung program strategis nasional ini, namun jangan menyisakan sengketa agar rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia pun berharap DPRD dalam memediasi penyelesaian sengketa itu agar tuntutan warga dipenuhi, seperti pembatalan HGB oleh pihak BPN mengingat sertifikat diterbitkan di tanah bersengketa.
Penyelesaian pembayaran ganti rugi agar dilakukan pihak perusahaan kepada pemilik yang sah.
“DPRD pun diharapkan membentuk panitia khusus (pansus) agar lebih fokus memediasi persoalan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Djafar Ismail mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak BPN setempat. Jika terbukti ada prosedur penerbitan HGB yang dilanggar. DPRD pun menjamin hak-hak rakyat terhadap persoalan tersebut.
“Kami mendapat mandat dari rakyat untuk menerima dan menyelesaikan persoalan tersebut, maka berupaya mengoptimalkan waktu untuk memediasi penyelesaiannya yang sementara ditangani komisi gabungan, yaitu Komisi I dan III,” ujar Djafar.