Nilai Wakaf Saham Harus Dijaga

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menetapkan wakaf saham sebagai instrumen yang memenuhi kaidah wakaf.

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono mengatakan, konsep wakaf ini berbeda karena mengenal nilai inti dan nilai manfaat.

“Jadi, nilai inti harus dipelihara, dijaga nazir manfaat yang dialirkan. Ini bisa dilakukan melalui instrumen saham,” kata Imam kepada awak media saat ditemui usai peluncuran Wakaf Saham-Global Wakaf di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskan dia, saham dianggap sebagai pokok, sedangkan aktivitas seperti deviden dan lainnya, adalah manfaat. Sehingga diharapkan dengan konsep ini dapat meningkatkan literasi wakaf kepada masyarakat yang biasa melakukan filantropi.

Diharapkan juga agar Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Managemen Investasi (MI) mensosialisasikan wakaf kepada pelaku bursa.

“Diharapkan lahir Usman bin Affan baru, karena terus terang kita sekarang menunggu Abdurrahaman bin Auf dari lantai bursa. Maka, wakaf bicara peradaban bisa terwujud,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa aset wakaf yang sudah diwakafkan milik Allah SWT, sedangkan nazir sebagai pihak yang dititipi amanah, dan berkontrak dengan MI kompetensinya di lantai bursa.

BWI berharap agar dibuat kaidah patokan yang bisa dijadikan acuan transaksi saham wakaf dan kehati-hatian aset wakaf.

Ini menurutnya, harus disepakati bersama bursa sebagai self regularity (pengaturan diri). Kemudian disepakati bersama MI kalau dapat mandat dari nazir, harus seperti apa pengelolaannya.

Risk profiles (profil risiko), batas cut loss (memotong kerugian). Karena di luar sana, masyarakat ingin dapat kejelasan MI tentang aturan wakaf saham,” ujarnya.

Lihat juga...