DLH DKI Beri Sanksi Dua Industri Cemari Udara

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara.

Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, ada dua industri yang diberikan sanksi, karena telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. Kedua industri itu, PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih saat sidak ke industri yang cerobongnya mencemari udara di Jakarta, di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). – Foto: Lina Fitria

“Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta,” kata Andono kepada wartawan di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan itu.

Selain dua industri tersebut, lanjut Andono Warih, sidak juga dilakukan terhadap PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung.

Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

“Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana,” terang Andono.

Dia menegaskan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti kepada perusahaan tersebut saja. Sidak tahun ini akan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” jelasnya.

Komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong dan baku mutu udara keluaran.

Di samping itu, ada kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Dia mengungkapkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya, kata Andono, tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

“Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” kata Andono.

Menindaklanjuti Ingub 66/2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi untuk memperketat persyaratan teknis terkait pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yaitu sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

Data tersebut, lanjut Andono, wajib diumumkan secara serta merta dan real time melalui panel displai digital di depan gerbang pabrik serta wajib dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung.

“Pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara,” katanya.

Sedangkan untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City,” tutupnya.

Lihat juga...