DLH DKI Beri Sanksi Dua Industri Cemari Udara

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara.

Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, ada dua industri yang diberikan sanksi, karena telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu. Kedua industri itu, PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih saat sidak ke industri yang cerobongnya mencemari udara di Jakarta, di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). – Foto: Lina Fitria

“Cerobong keduanya telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta,” kata Andono kepada wartawan di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan itu.

Selain dua industri tersebut, lanjut Andono Warih, sidak juga dilakukan terhadap PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung.

Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

Lihat juga...