KPU Siap Bahas E-Rekap Pilkada Bersama Pakar
Di tingkat KPU juga masih menjadi perdebatan apakah e-rekap akan dilaksanakan di seluruh daerah peserta pilkada atau di wilayah-wilayah tertentu yang dipilih sebagai pilot project.
“Pilot project itu bukan uji coba ya. Uji coba sudah kita lakukan, dilakukan berkali-lai jadi piloting bukan untuk uji coba tapi penerapan di beberapa daerah tertentu ,” katanya.
Terkait di daerah mana saja, Pram menyatakan belum bisa ditentukan karena perlu melalui mekanisme rapat pleno KPU untuk memilih daerah atau wilayah tertentu.
Terkait uji coba, e-rekap sudah pernah diujicobakan pada Pilkada 2017 lalu, yakni di Teluk Naga, Tenggerang dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Karena ini bagian dari roadmap e-rekap yang kita miliki, jadi itu bagian dari salah satu uji coba yang kita lakukan pada Pilkada serentak 2017 lalu,” katanya.
“Uji coba itu bagian dari salah satu sistem atau prosedur untuk melakukan e-rekapitulasi dan itu bisa saja nanti kita lanjutkan,” katanya menambahkan.
Terkait Pilkada 2020 akan menggunakan sistem yang mana, Pram mengatakan, pihaknya belum sampai ke tahap itu dan belum tau akan menggunakan sistem yang mana.
Kemungkinan juga sistem e-rekap dilakukan tepat cara manual, yakni menggelar rapat pleno, membukan formulir C1, dihadiri oleh saksi setelah surat suara dihitung, baru data C1 yang direkap secara elektronik.
Jadi, lanjut Pram, pihaknya saat ini masih harus memperbanyak wacana e-rekap dikembangkan di ruang publik, karena tantangannya dilihat dari Pemilu 2019, disamping soal teknikalitas, Situng berlarut jadi pertanyaan publik, jadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
“Semakin banyak publik yang tidak percaya pada hasil penyelenggara pemilu, legitimasinya rendah,” kata Pram.