KPU Siap Bahas E-Rekap Pilkada Bersama Pakar
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan wacana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap pada Pilkada serentak 2020, salah satunya dengan menggelar forum diskusi terarah bersama sejumlah pakar dan ahli.
“Minggu depan kita baru akan FGD dengan beberapa pakar hukum tata negara dan administrasi untuk melihat seberapa kokoh penyelenggaraan e-rekap di pilkada kita,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai diskusi tentang E-rekap di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurut Pram, pihaknya belum melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) maupun Bawaslu terkait e-rekap.
Ia mengatakan, KPU saat fokus dulu untuk menyiapkan e-rekap secara bertahap, sembari diskusi terus berjalan sambil mendidik publik bahwa sistem ini adalah sesuatu yang harus dijalankan. “Tahapnya ini dulu,” katanya.
Ia mengatakan, setelah sesi FGD selesai digelar, KPU baru akan membangun sistemnya, setelah sistem siap baru akan dilakukan audit.
KPU, kata dia, akan meminta dilakukan audit e-rekap kepada lembaga berwenang ketika sudah menjadi sistem resmi dalam penghitungan suara pemilu. “Audit perlu dilakukan ketika e-rekap sudah menjadi sistem resmi,” katanya.
Audit ini, lanjut Pram, tidak berlaku pada Situng. Karena situng bukan sistem formal untuk melakukan rekapitulasi surat suara.
Pram mengatakan, ada banyak sekali detail yang harus didiskusikan, terutama secara teknikal penerapa sistem elektronik tersebut.
Akan seperti apa sistemnya, prosedurnya, kesiapan sumber daya manusianya dan tingkat keamanan serta kepercayaan publik terhadapnya menjadi perhatian serius KPU sebelum menerapkan e-rekap.