Dinkes Pessel: Pengobatan Tradisonal Dilindungi UU

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

PESISIR SELATAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menegaskan, pengobatan tradisional boleh dilakukan, karena dilindungi oleh Undang-undang No 36 tahun tahun 2009.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) tepatnya di Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa, pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Vera Kornita, menjelaskan, selain itu melihat pada Pasal 105 UU Kesehatan mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan. Standar yang ditentukan ini, dapat mengacu pada SK Menteri Kesehatan No. 659/Menkes/SK/X/1991 tentang Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Untuk CPOTB ini adalah cara pembuatan obat tradisional yang diikuti dengan pengawasan menyeluruh, dan bertujuan untuk menyediakan obat tradisional yang senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku

“Terkait hal inilah kita di Dinas Kesehatan menyampaikan ke masyarakat, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi bagi yang melakukan pengobatan secara tradisional,” katanya, saat menyampaikan sosialisasi yang diikuti oleh Kader Posyandu dan tim Penggerak PKK Pokja IV yang terdapat di wilayah kerja UPT Puskesmas Tapan, Jumat (02/08/2019).

Vera menyebutkan dalam pengobatan tradisional itu, sesuai yang diatur oleh SK Menteri Kesehatan ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengobatan tradisional tersebut. Terutama untuk bahan baku dan penanggungjawab teknis, artinya ada seorang apoteker yang bertanggung jawab atas penyiapan prosedur pembuatan dan pengawasan pelaksanaan proses pembuatan kebenaran bahan, alat dan prosedur pembuatan, kebersihan pabrik, dan keamanan serta mutu obat tradisional.

Lalu aturan tersebut juga ada yang mengatur soal bangunan tempat pembuatan obat tradisional. Peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional. Sanitasi dan hygiene, pengolahan dan pengemasan. Serta hal yang perlu dipahami itu, hubungan hukum antara pasien dan pengobat tradisional adalah hubungan hukum antara konsumen dan penyedia jasa, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

“Jadi dalam pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen disebutkan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” ujarnya.

Sedangkan, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (pasal 1 angka 3).

“Hal yang dapat kita simpulkan bahwa pelaku pengobatan tradisional, yang menyediakan jasa pengobatan tradisional, dapat dikatakan sebagai pelaku usaha. Sedangkan pasiennya, yang mendapatkan jasa pengobatan tradisional tersebut, dapat dikategorikan sebagai konsumen,” jelasnya.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. Hal itu sesuai dengan pasal 61 ayat 1,.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah juga diamanatkan untuk membina dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional tersebut, asal dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, serta tidak bertentangan dengan norma agama.

“Itu juga dilandasi oleh Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional pasal 75 ayat 1,” ujarnya.

Vera berharap dengan telah dilakukanya sosialisasi dan orientasi pengobatan tradisional tersebut, maka tidak ada keraguan lagi bagi masyarakat melakukan pertolongan pertama. Tentunya dengan penyelarasan pengobatan secara mandiri melalui penyehatan tradisional.

Lihat juga...