BKD DKI Ingatkan Camat tak Imbau Jatah Hewan Kurban
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Camat Matraman, Bambang Eko, telah mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha untuk berpartisipasi menyumbang hewan kurban menyambut Idul Adha.
Hal itu direspon Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, yang mengatakan sebagai seorang pejabat wilayah, seharusnya tidak mengeluarkan imbauan apa pun, termasuk untuk minta jatah hewan kurban.
“Hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pertama, beliau mengakui menyatakan, ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya. Itu berarti bertentangan PP (Nomor) 53 (Tahun) 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apa pun,” ujar Chaidir saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
BKD pun mengambil sikap untuk menyerahkan kasus ini kepada Wali Kota Jakarta Timur. Di sana, Bambang bakal dievaluasi terkait jabatannya di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab).
“Kita menunggu hasil Baperjab, jika mereka sudah putus, nanti tidak lagi jadi camat,” jelas dia.
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS harus netral. Karena hal itu pula, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur.
“BKD serahkan resume ke wali kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat,” papar dia.
Kemudian Chaidir menyarankan Wali Kota Jakarta Timur, agar Camat Matraman dicopot dari jabatannya.
Dia menilai, Bambang dinyatakan lalai karena memberikan imbauan untuk berkurban kepada pedagang hewan kurban. Bambang juga disebut Chaidir sudah mengakui kelalaiannya.
Imbauan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Tugas seorang camat jaga teritorial, jaga keamanan dan kenyamanan, begitu. Bukan imbau cari dana, berikan kepada yang minta kurban. Itu ada ranahnya yang urus kurban, ada badan amil, yayasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Camat Matraman Bambang Eko diduga meminta jatah hewan kurban kepada salah seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman bernama Adin. Kini, Bambang harus berurusan dengan BKD Pemprov DKI Jakarta atas perbuatannya tersebut.
Kasus tersebut berawal dari pengakuan Adin, yang mengaku dimintai satu ekor sapi oleh Bambang. Awalnya Adin menceritakan perihal undangan dari Kecamatan Matraman.
“Tanggal 22 (Juli) saya diundang sama pihak dokter hewan Kecamatan Matraman untuk merapat ke kecamatan, (diundang datang) tanggal 23 (Juli) pukul 10.00 WIB pagi. Kita datang, Pak Camat nggak ada, katanya lagi rapat,” kata Adin saat diwawancarai beberapa hari lalu.
Adin mengaku memenuhi undangan tersebut. Saat berada di kantor Kecamatan Matraman itulah ada permintaan soal jatah hewan kurban.
“Kita masuk ke ruang Satpol PP. Dari situ, hasil pembicaraan, katanya Pak Camat minta satu ekor sapi dengan syarat dikasih kebijaksanaan untuk berjualan,” terang Adin.
Bambang sendiri sudah angkat bicara. Dia mengatakan sudah memberi klarifikasi kepada BKD.