111 Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Sebanyak 111 orang utan telah berhasil dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sejak 2012, oleh Yayasan BOS Samboja Lestari bekerja bersama dengan BKSDA.
“Kita semua merayakan Hari Kemerdekaan pada Agustus. Bagi kami di Yayasan BOS, bulan ini juga identik dengan kebebasan bagi orang utan, apalagi dengan adanya International Orangutan Day pada tanggal 19 Agustus lalu. Kami merayakan bulan ini dengan melepasliarkan 4 orang utan,” terang Jamartin Sihite, selaku CEO Yayasan BOS, usai melepasliarkan 4 orang utan di Hutan Kehje Sewen, sebuah hutan konsesi Restorasi Ekosistem seluas 86.450 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, dengan melepasliarkan 4 orang utan itu berarti sejak 2012, pihaknya telah melepasliarkan 111 orang utan di Hutan Kehje Sewen. Dia Berharap, dengan pelepasanliarkan ini bisa mengurangi ancaman kepunahan orang utan. Namun, saat ini Yayasan BOS masih menampung 500 orang utan di dua pusat rehabilitasi.
“Kami masih perlu mendapatkan areal pelepasliaran orangutan dalam skema IUPHHK-RE, tentu dengan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah pusat dan daerah. Ditambah dengan penguatan penegakan hukum dan sosialisasi undang-undang yang melindungi orang utan, akan sangat mendukung upaya konservasi orangutan,” katanya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa, mengatakan, sejak bulan Juni, tiga kali upaya kerja bersama antara kantor BKSDA Kalimantan Timur dengan Yayasan BOS telah berhasil melepasliarkan secara total 10 individu orang utan ke Hutan Kehje Sewen, terdiri dari 5 jantan dan 5 betina.
“Hari ini, kami melepasliarkan 4 individu lagi, 1 jantan dan 3 betina. Proses pelepasliaran tidak bisa langsung melibatkan terlalu banyak orang utan, karena kita masih harus memantau adaptasi mereka di hutan,” sebutnya.
Dia pun menegaskan, bahwa konservasi bukan hanya tanggung BKSDA dan Yayasan Bos, namun harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Saya perlu tekankan, bahwa konservasi itu bukan tanggung jawab BKSDA dan Yayasan BOS saja. Ini pekerjaan besar yang seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena manfaat konservasi dirasakan oleh kita semua. Pemerintah, masyarakat, dan organisasi massa, termasuk pelaku bisnis, harus saling mendukung aktif dalam melanjutkan upaya pelestarian sumber daya alam di Kalimantan Timur, dalam hal ini orang utan dan satwa liar,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa berperan dalam mencegah dan melaporkan semua tindakan melanggar hukum, seperti menangkap, membunuh, atau memelihara orangutan. “Mari bekerja bersama kami melindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya,” pungkasnya.