KPAI Tanggapi Vonis Kebiri di Mojokerto
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, menyatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri kepada pelaku kejahatan seksual berinisial MAS (20), merupakan bukti, bahwa sistem undang-undang kebiri sudah mampu diterapkan.
“Sebagai sebuah lembaga pengawas perlindungan pada anak, maka tugas KPAI adalah memastikan setiap instrumen yang sudah dibuat oleh negara, baik itu dalam bentuk undang-undang maupun peraturan turunannya, harus bisa dilaksanakan dengan baik dan benar oleh lembaga yang diamanatkan melaksanakannya,” kata Sitti, saat ditemui di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sitti menegaskan, jika instrumen mengenai hukuman kebiri sudah selesai diketok palu, maka menjadi sebuah undang-undang. “Maka sejatinya, setiap institusi atau pun lembaga yang terkait dengan pelaksanaan, harus segera memberlakukan dan sudah selayaknya mengaplikasikan, atau pun implementasikan terhadap hukuman kejahatan seksual yang memenuhi kaidah aturan ini,” tuturnya.
Sitti menjelaskan, kejahatan seksual umumnya lebih banyak membawa dampak pada sisi psikologis atau mental yang hancur. “Anak yang terdampak oleh masalah kejahatan seksual sangat sulit disembuhkan, sulit untuk bisa kembali seperti sedia kala. Ibarat kata, luka fisik bisa diobati, tetapi luka psikis akan mrnimbulkan trauma dan cacat yang tidak bisa dengan mudah dihapus begitu saja,” paparnya.
Sitti menegaskan, bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, yang memang harus diberikan hukuman seberat-beratnya, terlebih jika itu dilakukan kepada anak, maka hukuman yang berat tersebut perlu ditambah dengan perberatan.