Sosialisasi HKI, Tumbuhkan Kesadaran Industri Kreatif Mendaftar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Persentase kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada bidang industri kreatif baru mencapai 11 persen. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan pada 2016 dan jumlah pelaku usaha kreatif nasional diperkirakan sebanyak 8,2 juta unit.
Dengan masih minimnya kesadaran pelaku usaha bidang industri kreatif mendaftarkan HKI, maka Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) gencar melakukan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual. Seperti yang dilakukan di Kota Balikpapan pada Kamis (11/7/2019).
“Melalui sosialisasi yang dilakukan, harapannya bisa meningkatkan persentase kepemilikan HKI menjadi 19 persen sampai akhir tahun ini,” kata Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema.
Dengan sosialisasi, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha sadar hak cipta. Sementara melalui fasilitasi pendaftaran HKI, Bekraf dapat membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif.
Bekraf mencatat, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk.
Disebutkannya, selama tiga tahun terakhir, kegiatan ini sudah dilakukan di 80 kota dari 34 povinsi.
“Semua provinsi didatangi dengan harapan tingkatkan persentase kepemilikan meningkat. Sayangnya, Bekraf tak punya data pasti berapa jumlah pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur yang memiliki HKI. Kami belum dapat data. Tetapi angkanya masih kecil sepertinya. Kisarannya antara 11-20 pesen dari rata-rata pelaku ekonomi kreatif,” ujar Ari Juliano.
Minimnya pendaftar HKI di daerah oleh dua sebab. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena akses. “Memang kendala yang pertama itu karena ketidaktahuan,” ujar Ari.