Prajurit Korps Marinir Diminta Patuhi Aturan Lalin
Lebih jauh ia menjelaskan dalam arahannya, bahwa bagi pemilik kendaraan yang dikirim surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi kepada polisi. Selambatnya 14 hari setelah surat diterima, pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi.
“Tiga hari asumsinya STNK diterima. Terus 4 hari waktu yang diberikan untuk menjawab atau konfirmasi. Terus diberikan waktu lagi tambahan 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran,” jelasnya, memberi gambaran.
Upacara bendera rutin setiap hari Senin, digelar di Lapangan Apel Mako Kormar, jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 40, Jakarta Pusat. Bertindak sebagai Komandan Upacara, Kepala Seksi Kendaraan (Kasiran) Mayor Marinir Mayor Marinir Bayhaki. (Ist)