Prajurit Korps Marinir Diminta Patuhi Aturan Lalin
JAKARTA – Segenap prajurit marinir dan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Detasemen Markas Komando Korps Marinir (Denma Mako Kormar) TNI AD, diminta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepala Sub Dinas Pengadaan Dinas Material (Kasubdisada Dismat) Korps Marinir, Letkol Laut Bambang Purwanto, menegaskan, bahwa prajurit dan PNS Denma Mako Kormar harus lebih tertib dalam berlalu lintas, sekaligus mampu memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana seharusnya berkendara.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan sebagai pemimpin upacara bendera yang rutin digelar setiap hari Senin. Ia juga mengingatkan tentang sistem tilang elektronik yang saat ini mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam rilis yang diterima Cendana News, Senin (29/7/2019), Letkol Bambang Purwanto menjelaskan, bahwa pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, akan terekam dengan adanya Sistem Tilang Elektronik, dan harus segera membayar denda tilang, setelah menerima surat konfirmasi dari Kepolisian.
“Bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa kena blokir, “ jelasnya.
Perlu diketahui, selanjutnya kendaraan yang terekam kamera E-TLE saat melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam data base di pusat data Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian akan memverifikasi pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan hingga menyiapkan surat tilang.
Setelah data-data tersebut terverifikasi, selanjutnya polisi mengirimkan surat tilang dan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai alamat yang tertera pada STNK. Pengiriman dilakukan via pos.