Polda Metro Jaya Tegaskan Kembali Skema Tilang Sistem ETLE

“Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam UU kita melakukan pemblokiran pajak,” kata Arif.

Mulai 1 Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik baru kamera dalam penerapan tilang ETLE. Sejumlah fiturnya pun ditambah untuk lebih banyak mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran ganjil genap hingga tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Berdasarkan data yang diterima Antara, per tanggal 29 Juni 2019, ada sebanyak 12.542 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE dengan jumlah pelanggar yang sudah mengonfirmasi sebanyak 4.475 kendaraan.

Pelanggar yang terbayarkan sebanyak 2.831 kendaraan, pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 4.408 kendaraan, pelanggar yang telah diputuskan pengadilan 4.408 kendaraan, pelanggar yang terblokir 2.783 kendaraan, pelanggar yang tidak terblokir 78 kendaraan, pelanggar yang buka blokir 667 kendaraan dan pelanggar yang mengulangi lagi sebanyak 4 kendaraan.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE sebanyak 81 buah pada September 2019. (Ant)

Lihat juga...