Polda Metro Jaya Tegaskan Kembali Skema Tilang Sistem ETLE

JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya, yang telah menambah 12 unit kamera pemantau di 10 titik, menegaskan kembali skema proses tilang yang terlacak melalui sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE), yang memang belum banyak diketahui masyarakat.

Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Faziurrahman, sistem ETLE tersebut dimulai dari mendata pengemudi yang melanggar lalu lintas.

“Kamera langsung menangkap dalam bentuk foto dan video secara otomatis kendaraan dengan pelanggarannya,” kata Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Setelah itu, jenis pelanggaran tersebut akan dianalisa dan diverifikasi oleh sistem ETLE yang kembali dicek oleh petugas untuk diverifikasi dengan informasi pemilik kendaraan.

Jika telah diverifikasi, kata Arif, diterbitkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai keterangan dalam STNK yang ditargetkan bisa rampung dalam tiga hari.

“Kami harapkan dalam tiga hari sudah terkonfirmasi apakah pengedara tersebut melanggar atau tidak,” ujarnya.

Proses tersebut untuk memastikan kepemilikan kendaraan masih sesuai dengan keterangan dalam STNK. Namun jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, maka pihak kepolisian akan meminta data terkait pemilik kendaraan yang baru.

“Sehingga, apabila kendaraan itu dijual ke orang lain dan berpindah tangan, maka akan diklarifikasi, dikonfirmasi. Kemudian, bisa menggunakan surat tersebut, dikirim kembali ke alamat pemilik yang baru,” kata Arif.

Arif mengatakan jika pengemudi yang melanggarnya sudah terkonfirmasi, maka polisi langsung mengirim surat tilang yang kini dilengkapi dengan scan barcode untuk mempermudah konfirmasi. Pelanggar yang telah dikirimi surat kemudian diberi waktu 14 hari untuk membayar denda.

Lihat juga...