Perizinan Sulit Sebabkan Banyak Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi

Editor: Koko Triarko

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi, meminta agar pemerintah pusat kembali meninjau ulang aturan terkait kewenangan pemberian izin tambang galian C. Pasalnya, sejak kewenangan izin tambang diambilalih oleh provinsi, justru banyak bermunculan aktivitas pertambangan tidak berizin alias ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka seluruh perizinan pertambangan mineral, logam hingga pertambangan galian C (batu dan pasir) diambilalih kewenangannya oleh pemerintah provinsi.

“Saya setuju jika untuk perizinan tambang mineral logam, seperti emas, gas alam dan sebagainya diambilalih oleh provinsi. Namun khusus tambang galian C, yakni tambang pasir dan batu, mohon sekiranya dikaji ulang kembali,” jelas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, Rabu (24/7/2019).

Ia beralasan, ketika perizinan tambang galian C diambilalih oleh provinsi, banyak pengusaha tambang yang merasa kesulitan. “Selain jarak yang jauh, iya Kabupaten yang dekat dengan Provinsi, kalau seperti Banyuwangi ini kan jauh, juga banyak Kabupaten lain yang jauh. Ini kan memakan waktu dan biaya, belum lagi persyaratan yang mengharuskan minimal areal tambangnya setengah hektare,” katanya.

Akibatnya, banyak pengusaha tambang yang malas mengurus perizinan ke provinsi, sehingga aktivitas tambangnya menjadi ilegal. “Saya yakin di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten yang jauh dengan Provinsi, banyak bermunculan tambang-tambang galian C ilegal,” tuturnya.

Kondisi ini menurutnya jelas merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi kepada pengusaha tambang, karena aktivitas tambang tersebut tidak resmi.

Padahal, retribusi dari sektor pertambangan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang ujung-ujungnya juga untuk pembangunan daerah.

“Kalau memaksa mengambil retribusi jelas salah, karena itu ilegal. Pemerintah akan kena juga dikira penadah,” ujarnya.

Kelemahan lainnya dari kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota tidak bisa melakukan tindakan terhadap pertambangan ilegal, karena seluruh kewenangan sudah diambil oleh pemerintah provinsi.

“Kita kan sudah nggak punya kewenangan lagi. Kalau kita tindak, jelas menyalahi aturan. Ya, nggak bisa,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketika banyak pertambangan galian C yang ilegal akibat perizinan yang rumit, jelas akan merugikan masyarakat Banyuwangi dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Sebab, pengusaha tambang jelas tidak akan melakukan reklamasi ketika tambang batu dan pasir tersebut sudah habis.

“Ketika lingkungan rusak, yang dirugikan adalah masyarakat Banyuwangi. Apa tahu, provinsi kalau tambang itu sudah habis akan dilakukan reklamasi? Kan pengawasannya jauh,” tukasnya.

Di sisi lain, kata Ruli, tambang galian C ini sangat dibutuhkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri untuk pembangunan. Jika terus seperti ini, dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan daerah.

“Batu dan pasir ini sangat dibutuhkan masyarakat juga pemerintah. Hampir di setiap daerah ada potensi tambang galian C ini. Kalau gara-gara perizinan yang rumit akibatnya banyak tambang ilegal, sehingga harus ditutup, jelas akan menghambat pembangunan,” tegasnya.

Karena itu, Ruli berharap pemerintah pusat mengkaji ulang aturan tersebut dengan mengembalikan kewenangan khusus perizinan tambang galian C, kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Selain mempermudah pengusaha tambang, pengawasan dan penindakannya juga mudah.

Lihat juga...