Penyelidikan Korupsi Pengadaan Komputer di Madiun Dilanjutkan

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

MADIUN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan komputer sekolah di daerah tersebut.

Pengadaan komputer untuk SD dan SMP yang bernilai miliaran rupiah tersebut, telah dilakukan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan, penyidik kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut, Kamis (11/7/2019) lalu. “Benar ada pemeriksaan kembali. Tapi baru sebatas pemanggilan saksi-saksi,” ujar AKP Suharyono, Minggu (14/7/2019).

Menurutnya, saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut adalah sejumlah guru SMP. Terutama mereka yang tugasnya berkaitan dengan operasional laboratorium komputer sekolah. Namun mengenai materi pemeriksaan, hal tersebut tidak bisa diungkapnnya.

Suharyono menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Dengan demikian, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya memastikan, akan segera mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pengadaan komputer di sejumlah sekolah yang dilaporkan pada 2018 lalu.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun, mulai ditangani polisi sejak Maret 2018. Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan penyimpangan pengadaan komputer yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Madiun tersebut.

Modus operandinya adalah pengadaan komputer yang ternyata tidak sesuai spesifikasi kebutuhan. Adapun anggaran yang ditetapkan untuk SD di Kota Madiun di 2016 mencapai Rp11 miliar. Sedangkan pengadaan untuk SMP yang dilakukan di 2017 anggarannya Rp16 miliar. Sehingga total anggaran pengadaan mencapai Rp27 miliar. Kasus tersebut masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut. (Ant)

Lihat juga...