Peminat Tinggi, Balikpapan Perlu Madrasah Terpadu

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Tingginya peminat untuk mendaftar sekolah ke jenjang pendidikan Madrasah, menjadi salah satu harapan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan membangun madrasah terpadu.

Madrasah terpadu itu mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara SD sederajat, Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) atau setara SMA/ SMK sederajat.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Hakimin, menjelaskan, upaya pembangunan tersebut telah diusulkan anggaran ke Pusat sebesar Rp116 miliar termasuk seluruh fasilitasnya. “Kemarin kita mohon ke pusat sekitar 116 miliar. Itu sudah termasuk fasilitas penunjang madrasah,” katanya.

Menurutnya, keinginan membangun madrasah terpadu itu karena pendaftar yang mengajukan ke MI sampai MA jumlahnya 600 hingga 1000 lebih.

“Untuk membangun madrasah terpadu itu diperlukan areal yang luas sehingga harapan kita agar Pemda bisa membantu menghibahkan atau mensertifikatkan tanah hak pakai itu,” ungkap Hakimin, Selasa (2/7/2019).

Adapun lokasi yang memungkinkan untuk dibangun madrasah terpadu adalah MTS dua Manggar Baru Balikpapan Timur. Selain tanah yang cukup luas, juga untuk menjangkau pelajar-pelajar di Balikpapan Timur yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis agama.

“Di Manggar itu MTS 2 luas tanahnya lima hektar. Memungkinkan kalau dijadikan Madrasah Terpadu. Karena selain ada bangunan representatif, akan dibangun juga fasilitas penunjang berupa musala dan lapangan olahraga,” urainya.

Namun demikian Hakimin mengatakan, rencana tersebut terkendala pada status kepemilikan tanah. Untuk mendirikan madrasah terpadu melalui dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), status tanah adalah hak milik.

Namun disisi lain, MTS 2 dibangun di atas tanah wakaf, sehingga status tanahnya masih berupa hak pakai.

“Karena dasarnya membangun dari SBSN harus telah sertifikat. MTS dua ini bangunannya dana kita, tetapi masih berdiri di atas tanah wakaf,” ucap Hakimin.

Untuk itu, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemerintah kota dan mengajukan permohonan agar tanah seluas lima hektar tersebut dihibahkan.

“Nanti kalau sudah dihibahkan, kita urus sertifikat hak milik. Kemudian pembangunannya itu dibebankan ke Kemenag melalui SBSN,” tutupnya.

Lihat juga...