MK: Strategi Penyelesaian PHPU Dilakukan Satu per Satu

Editor: Koko Triarko

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono -Dok: CDN

Sementara itu di Gedung MK, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), melalui kuasa hukum, Ridwan Saidi Tarigan menambahkan, sebanyak 3.000 bukti untuk Dapil Banten 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti yang diserahkan berupa formulir C1 dan DA. Sebagian besar bukti yang diserahkan berupa formulir C1, sisanya formulir DA.

“Inti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang diajukan oleh Partai Nasdem ke MK adalah ada selisih suara akibat penggelembungan suara yang beda antara yang tertera di formulir C1 dengan DA. Penggelembungan suara sebanyak 12.000 suara, ditemukan di daerah Cisauk, Sukadiri, dan Ciputat Timur,” ungkapnya.

Selain Partai Nasdem, ada tiga calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui kuasa hukum, Nurcahyati, juga menyerahkan tambahan alat bukti berupa soft copy maupun fomulir C1.

“Ketiga caleg PKB itu adalah Heril Pawiloy (caleg DPRD) Provinsi Papua Barat, Syarif Hidayatullah (caleg DPRD) Kabupaten Donggala, dan Nasrun Aswari dari Sumatra Selatan. Para caleg tersebut semuanya memersoalkan adanya penggelembungan suara,” sebutnya.

Lihat juga...