MK: Strategi Penyelesaian PHPU Dilakukan Satu per Satu

Editor: Koko Triarko

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono -Dok: CDN

JAKARTA – Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan, MK sudah mempunyai persiapan tersendiri menghadapi penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.

Secara khusus, peningkatan layanan secara optimal dilakukan oleh MK. Misalnya, penggunaan aplikasi-aplikasi berbasis IT yang sangat membantu dalam melaksanakan tugas-tugas MK, sehingga menjadi lebih efisien dalam bekerja, terutama untuk menyiapkan dukungan administrasi peradilan.

“Kalau secara sarana dan prasarana, kesiapan ruang sidang menjadi concern bagi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Karena semua aktivitas pada akhirnya berpusat di persidangan. Karena itu juga, keamanan terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses peradilan, terutama persidangan berjalan dengan lancar,” kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Fajar, meskipun Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak, tetapi strategi penyelesaian perkara PHPU dilakukan satu per satu. MK menyelesaikan perkara PHPU Presiden terlebih dahulu, setelah itu MK menyelesaikan perkara PHPU Legislatif.

“Kalau dalam Pemilu 2014 dilaksanakan sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pileg dulu, ada jeda dan kemudian dilaksanakan sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres. Secara umum tidak ada masalah, dan tidak ada perbedaan yang berarti. Pemilunya serentak, tetapi penanganan perselisihan hasil pemilu tetap terpisah,” ujarnya.

Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun. Pada penanganan PHPU Legislatif 2019 ini, peningkatan layanan secara optimal akan dilakukan MK pada 9 Juli sampai 9 Agustus 2019.

Lihat juga...