Korban Likuefaksi Balaroa Serukan Tolak Bayar Pajak
Aksi akan dilakukan hingga hak-hak mereka ditunaikan oleh pemerintah daerah dan pusat selaku pengambil kebijakan. “Yang penting aksi demo yang kita lakukan jangan sampai membakar ban, kendaraan dan fasilitas umum, karena itu masuk pelanggaran pidana dan hukumnya penjara,” katanya.
Memasuki bulan ke-sembilan pasca-bencana, belasan ribu pengungsi korban likuefaksi masih tinggal di tenda-tenda pengungsian. Sebagian terpaksa memilih mengontrak kos-kosan dan tinggal di rumah sanak saudara. Hak-hak yang seharusnya diterima oleh pengungsi seperti dana jadup, huntara, dana stimulan apalagi huntap juga belum tersalurkan secara merata. (Ant)