Warga Aceh Diminta Tidak Menambang Minyak Secara Ilegal
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan sekitarnya, untuk tidak menambang minyak dan gas secara ilegal.
Hal itu, guna mencengah kemungkinan terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban. “Pemerintah sudah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang minyak secara ilegal,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Sabtu (6/7/2019).
Pernyataan ini disampaikan Kadis ESDM Aceh, menanggapi kebakaran sumur minyak di Gampong (Desa) Seuneubok Dalam, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (5/7/2019) malam. “Kami belum mendapatkan informasi terkait kebakaran itu dan lagi-lagi kami menginginkan warga tidak menambang minyak secara ilegal, guna mencengah terjadinya korban seperti yang pernah terjadi pada Rabu (24/5/2018),” tegasnya.
Selain itu, menambang minyak secara ilegal melanggar hukum dan berpotensi menelan korban jiwa, karena tidak menaati aturan yang berlaku. “Menambang minyak itu ada aturannya dan menambang minyak tidak melalui prosedur hukum tentu melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegas Mahdinur.
Untuk diketahui, sumur minyak di Gampong (Desa) Seuneubok Dalam, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur terbakar, Jumat (5/7/2019) malam. Dilaporkan, dua warga setempat harus dilarikan ke rumah sakit.
“Iya, ada kebakaran sumur minyak di Desa Seuneubok Jumat sekira pukul 20:30 Wib,” kata Humas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Akhyar Rasyidi saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Sabtu.
Informasi yang dihimpun, di lokasi tapak sumur minyak yang terbakar, berada dalam wilayah Satuan Kerja Khusus (SKK) pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas Bumi Sumatera Bagian Utara (SKK Sumbagut).