Kepatuhan WP di Wilayah DJP Jabar II, Masih Rendah

Editor: Koko Triarko

Ade Lili, Kabid P2IP Kanwil DJP Jawa Barat II. –Foto: M Amin

Dia menyebutkan, bahwa di Cirebon pengusaha sudah divonis dan didenda. Sedangkan di wilayah Cikarang, satu pengusaha dipidana satu tahun enam bulan dan denda sampai Rp8 miliar.

“Saat ini yang ditangani seperti informasi data dan pengaduan ada 43 laporan dan 52 kasus,” tegasnya.

Yoyok, dalam kesempatan itu juga menyebutkan, bahwa kepatuhan WP di wilayah Kanwil DJP Jabar II sangat kurang. Hal tersebut terlihat dari persentase jumlah WP secara sukarela melapor atau membayar kewajiban masih di angka 40 persen.

Dengan kondisi tersebut, DJP Jabar II akan membuat beberapa kegiatan sosialisasi keliling melibatkan semua KPP. Program lain dalam rangka menggugah kesadaran wajib pajak dengan pembentukan kantor pos pelayanan, supaya lebih mendekatkan ke wajib pajak.

Menurutnya, posko pelayanan pajak sudah dibuka di Harapan Indah dan akan dibuat di wilayah lainnya, seperti Cikarang selatan dan utara, Karawang selatan. Mal Cikampek masih kurang, Karawang utara. Pos pelayanan di Subang, Indramayu dan di Cirebon akan memanfaatkan kantor penyuluhan pajak di wilayah Sumber.

Direktorat Jenderal Pajak Jabar II juga akan mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di semua kantor pelayanan DJP Jabar II.

Lihat juga...