Kepatuhan WP di Wilayah DJP Jabar II, Masih Rendah

Editor: Koko Triarko

Ade Lili, Kabid P2IP Kanwil DJP Jawa Barat II. –Foto: M Amin

BEKASI – Kepala Bidang  Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan (P2IP)  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Ade Lili, menyebut kepatuhan wajib pajak (WP) terutama kalangan pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi masih rendah.

“Secara keseluruhan, di DJP Kanwil Jabar II, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) baru terealisasi kisaran 40 persen. Angka itu masih jauh dari target realisasi 2019 yang mencapai 62,5 persen,” ungkap Ade Lili, usai giat Media Gathering dengan wartawan di Kota Bekasi, Senin (8/7/2019) sore.

Dikatakan, tingkat kepatuhan WP untuk wilayah Kabupaten Bekasi sendiri realisasinya cukup lumayan, mencapai 50 persen. Tapi angka tersebut, tentunya belum memenuhi target yang dibebankan, yakni 62,5 persen.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir di Kabupaten Bekasi sudah ada tiga kalangan pengusaha yang dikenai tindakan hukum. Kasus tersebut dalam istilah pajak adalah penerbit faktur pajak yang sudah mengambil pajak atau memungut pajak, tetapi tidak menyetorkan pajak.

“Kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan, dan telah selesai disidangkan beberapa waktu lalu. Sidangnya diputus bersalah dan harus mengganti rugi setelah habis Lebaran, lalu,” kata Ade Lili.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa target kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya berubah. Hal tersebut karena setiap tahun SPT berubah. Karenanya, dia berharap WP bisa secara suka rela melapor ataur membayar kewajiban pajak sesuai mekanisme aturan berlaku.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, menyampaikan keberhasilan dalam mengawal penegakan hukum seperti di daerah Cirebon dan Cikarang terkait pengusaha pengemplang pajak.

Lihat juga...