Gubernur tak Pusingkan Soal Gugatan Polusi Udara di Jakarta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena buruknya kualitas udara Ibu Kota.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tak memusingkan gugatan yang dilayangkan beberapa kelompok tersebut. Dia akan menghargai setiap proses hukum yang nantinya berlangsung di pengadilan itu.
“Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati. Nanti biar proses hukum berjalan,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait buruknya udara di Jakarta. Dia mengimbau warganya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Mari gunakan kendaraan umum. Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu,” ujarnya.
Kemudian mantan rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, pihaknya akan membuat langkah jangka pendek, dengan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara secara lebih banyak, sehingga bisa menjangkau wilayah Jakarta seluruhnya. Namun, dia tidak menjelaskan kapan itu akan diberlakukan.
“Karena misalnya, hari ini kalau kita ditanya balik yang bilang kualitas udara buruk, maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik dan maksimal 15 titik di Jakarta. Dan yang keluar dari (aplikasi) air visual itu dari Kedutaan Amerika Serikat. Jadi, kan menggambarkan kualitas udara di sekitar Gambir, saja. Tapi belum kualitas udara di seluruh Jakarta,” jelasnya.