Gubernur tak Pusingkan Soal Gugatan Polusi Udara di Jakarta

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena buruknya kualitas udara Ibu Kota.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku tak memusingkan gugatan yang dilayangkan beberapa kelompok tersebut. Dia akan menghargai setiap proses hukum yang nantinya berlangsung di pengadilan itu.

“Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati. Nanti biar proses hukum berjalan,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait buruknya udara di Jakarta. Dia mengimbau warganya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

“Mari gunakan kendaraan umum. Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu,” ujarnya.

Kemudian mantan rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, pihaknya akan membuat langkah jangka pendek, dengan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara secara lebih banyak, sehingga bisa menjangkau wilayah Jakarta seluruhnya. Namun, dia tidak menjelaskan kapan itu akan diberlakukan.

“Karena misalnya, hari ini kalau kita ditanya balik yang bilang kualitas udara buruk, maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik dan maksimal 15 titik di Jakarta. Dan yang keluar dari (aplikasi) air visual itu dari Kedutaan Amerika Serikat. Jadi, kan menggambarkan kualitas udara di sekitar Gambir, saja. Tapi belum kualitas udara di seluruh Jakarta,” jelasnya.

Dia menyatakan, polusi udara tak hanya disebabkan oleh satu atau dua profesi, melainkan semua elemen di Jakarta. Terlebih, Ibu Kota yang merupakan sentra bisnis dan ekonomi mau tak mau memiliki dampak dari kegiatan bisnis tersebut.

“Ini adalah sebuah kota dengan kegiatan perekonomian. Kegiatan sosial dan polusi udara adalah residu dari kegiatan itu. Karena itu, saya mengajak kepada semuanya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” jelas Anies.

Dia juga neminta agar semua pihak berkontribusi dalam hal pengurangan polusi udara, termasuk penggugat dirinya dan Pemprov DKI Jakarta soal polusi. Salah satu bentuknya, kata Anies, ialah dengan menggunakan transportasi massal, bukan dengan kendaraan pribadi.

“Termasuk teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum itu pun, kita-kita semua senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali sudah pada naik sepeda semua, kalau semua sudah naik sepeda, itu lain,” katanya.

Sementara, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, mengatakan gugatan dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota terhadap Kementerian Kesehatan terkait kondisi polusi udara buruk di Jakarta dinilai kurang tepat.

Dia mengaku tahu kementerian yang dipimpinnya dugugat dari berita. Namun, Nila menganggap Kemenkes tak memiliki wewenang langsung untuk mengatasi polusi udara.

“Mungkin saya yang termasuk disomasi, padahal ini kami di hilir tadi soal polusi udara dan akan membawa penyakit tadi saya lihat di TV yang menggugat napasnya bengek, jadi asmanya kambuh dan sebagainya,” sautnya.

Meski demikian, Nila mengakui polusi udara berdampak kepada kesehatan masyarakat, seperti gangguan saluran pernapasan hingga mata katarak di usia muda.

“Karbon monoksida karena ini yang menyebabkan lapisan ozon kita makin meluas, dan kita terkena sinar ultraviolet yang begitu bahaya yang penyakitnya juga banyak, selain kanker mengalami katarak. Usia katarak kita mulai 46 tahun sedangkan orang luar, umur 60 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat peduli lingkungan yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyampaikan nofitikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Notifikasi CLS juga dilayangkan kepada sejumlah pihak selaku tergugat, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Anies.

Notifikasi CLS dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Lihat juga...