Digugat Terkait Polusi, Gubernur DKI tak Ambil Pusing

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gugatan masyarakat tentang kualitas udara Jakarta bakal disidang besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan tidak akan datang secara pribadi ke persidangan tersebut.

Dia mengaku persidangan adalah hal yang rutin dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak ada persiapan khusus pada persidangan tersebut. Menurutnya, sidang tersebut adalah hal yang biasa baginya.

“Biasa saja seperti gugatan lain, DKI rutin ya terima gugatan itu,” kata Anies di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Soal apakah datang atau tidak dalam sidang besok, Anies bertanya balik kepada pewarta. “Memang biasanya saya datang sendiri?” ucap Anies balik bertanya kepada wartawan.

Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat ke PN Jakarta Pusat. Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.

Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus Kamis (4/7) dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.  Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ayu Ezra, pengacara LBH Jakarta mengungkapkan, sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.

Lihat juga...