Wagub Sumbar Ingatkan Pelaku Usaha Perikanan Dua Hal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, menegaskan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan perikanan untuk tidak mencoba bermain dengan peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang telah lama ditetapkan.

Perda itu, telah mengatur sejumlah ketentuan tentang kawasan wilayah pesisir yang ada di daerah tersebut.

Ia menyatakan wilayah perairan memiliki potensi terjadi hal-hal yang melanggar aturan, seperti halnya perlintasan perdagangan narkoba dan penangkapan ikan secara ilegal, serta melakukan tindakan pengelolaan pulau-pulau tanpa izin.

“Dua hal yakni narkoba dan izin usaha perlu saya sampaikan kepada pelaku usaha, jangan main-main, karena melalui Perda tersebut, bisa diberi sanksi hukum,” tegasnya, saat menyampaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Rabu (31/7/2019).

Nasrul menjelaskan, melalu Perda tersebut telah mengatur zonasi seluruh pengusaha yang memanfaatkan kawasan pantai dan pulau kecil di Sumatera Barat. Artinya, setiap pelaku usaha, mulai dari bidang perikanan, resort dan sebagainya, harus dan wajib mengacu kepada Perda yang ada tersebut.

“Tujuan sosialisasi ini ya menyampaikan adanya Perda itu. Jadi jangan main-main lagi, karena yang menindak bukan Pemprov, tapi aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI AL. Terutama bagi yang belum ada izin soal usaha resort, segera mengurus perizinannya, biar tidak diberi sanksi hukum,” tegasnya, di hadapan pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan.

Untuk melakukan peninjauan kondisi lapangan, pihaknya juga akan membentuk tim terpadu yang turun ke lapangan, terutama di daerah perairan Kepulauan Mentawai. Sebab, daerah tersebut lebih memiliki banyak resort dan cottage dibanding daerah daratan. Sedikitnya, tercatat sekitar 58 resort dan cottage di Mentawai.

Lihat juga...