Belum Melimpahkan Berkas, Kejagung Tidak Ingin Syafruddin Temenggung Lolos Lagi

Editor: Mahadeva

Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat memaparkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syafrudin Temenggung, Jumat (26/7/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016, Harianto Tanudjaja, Suzana Tanojo, dan Rita Roselatiga, diduga melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan mewacanakan untuk mengadili ketiganya secara in absentia.

Selain keempat tersangka tersebut, ada juga Mukmin Ali Gunawan, yang sempat diincar Kejagung. Ia dicegah ke luar negeri selama satu tahun pada Februari 2016 sampai Februari 2017. Hingga pencegahannya dicabut, status Mukmin masih sebagai saksi.

Kasus ini berawal ketika terjadi pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyaesta Ciptatama oleh PT VSIC di BPPN pada 2013. Saat itu Syafruddin Temenggung masih menjabat sebagai Kepala BPPN. Pembelian cessie tersebut sempat dipertahankan karena harganya sangat rendah hanya sebesar Rp26 miliar.  PT First Capital milik Prajogo Pengestu, sempat menghargai cesie senilai Rp69 miliar. Tapi, karena dokumen tidak lengkap, Prajogo batal membeli saat lelang tahap pertama.

Lihat juga...