Belum Melimpahkan Berkas, Kejagung Tidak Ingin Syafruddin Temenggung Lolos Lagi

Editor: Mahadeva

Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat memaparkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syafrudin Temenggung, Jumat (26/7/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin, tersangka kasus korupsi BLBI, Syafrudin Temenggung, lepas dari jeratan pidana.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan, pihaknya belum ingin melanjutkan secara sementara, perkara dugaan tindak korupsi penjualan hak tagih (cassie) PT. BTN di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Kasus tersebut melibatkan PT. Victoria Securities International Corporation (VSIC) dan menjerat Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.

“Kita tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat perkara korupsi di KPK. Kita tidak ingin melimpahkan Syafruddin ke pengadilan tanpa mempelajari putusan MA terlebih dahulu,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (26/7/2019).

Prasetyo menyebut, Kejagung menghindari kemungkinan Syafruddin mengajukan gugatan, sama seperti dalam perkara yang ditangani KPK beberapa waktu lalu. Berkaca dari kasus di KPK, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam perkara tersebut. “Jangan sampai nanti kita sudah kerja mati-matian, tapi hasilnya sama seperti KPK, karena kasusnya di sini, hampir sama yaitu BLBI juga,” ujarnya.

Syafruddin Temenggung disebut Prasetyo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada September 2016. Hal itu lebih lama dibandingkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK yang baru dilakukan di 2018.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah rampung, kejaksaan belum melimpahkan berkas perkara Syafruddin Temenggung.  “Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Analis Kredit BPPN, Harianto Tanudjaja dan Komisaris PT VSIC Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku Direksi PT VSIC,” ungkapnya.

Lihat juga...