Belum Melimpahkan Berkas, Kejagung Tidak Ingin Syafruddin Temenggung Lolos Lagi

Editor: Mahadeva

Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat memaparkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syafrudin Temenggung, Jumat (26/7/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin, tersangka kasus korupsi BLBI, Syafrudin Temenggung, lepas dari jeratan pidana.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan, pihaknya belum ingin melanjutkan secara sementara, perkara dugaan tindak korupsi penjualan hak tagih (cassie) PT. BTN di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Kasus tersebut melibatkan PT. Victoria Securities International Corporation (VSIC) dan menjerat Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.

“Kita tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat perkara korupsi di KPK. Kita tidak ingin melimpahkan Syafruddin ke pengadilan tanpa mempelajari putusan MA terlebih dahulu,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (26/7/2019).

Prasetyo menyebut, Kejagung menghindari kemungkinan Syafruddin mengajukan gugatan, sama seperti dalam perkara yang ditangani KPK beberapa waktu lalu. Berkaca dari kasus di KPK, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam perkara tersebut. “Jangan sampai nanti kita sudah kerja mati-matian, tapi hasilnya sama seperti KPK, karena kasusnya di sini, hampir sama yaitu BLBI juga,” ujarnya.

Syafruddin Temenggung disebut Prasetyo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada September 2016. Hal itu lebih lama dibandingkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK yang baru dilakukan di 2018.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah rampung, kejaksaan belum melimpahkan berkas perkara Syafruddin Temenggung.  “Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Analis Kredit BPPN, Harianto Tanudjaja dan Komisaris PT VSIC Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku Direksi PT VSIC,” ungkapnya.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016, Harianto Tanudjaja, Suzana Tanojo, dan Rita Roselatiga, diduga melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan mewacanakan untuk mengadili ketiganya secara in absentia.

Selain keempat tersangka tersebut, ada juga Mukmin Ali Gunawan, yang sempat diincar Kejagung. Ia dicegah ke luar negeri selama satu tahun pada Februari 2016 sampai Februari 2017. Hingga pencegahannya dicabut, status Mukmin masih sebagai saksi.

Kasus ini berawal ketika terjadi pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyaesta Ciptatama oleh PT VSIC di BPPN pada 2013. Saat itu Syafruddin Temenggung masih menjabat sebagai Kepala BPPN. Pembelian cessie tersebut sempat dipertahankan karena harganya sangat rendah hanya sebesar Rp26 miliar.  PT First Capital milik Prajogo Pengestu, sempat menghargai cesie senilai Rp69 miliar. Tapi, karena dokumen tidak lengkap, Prajogo batal membeli saat lelang tahap pertama.

Lihat juga...