Akan Digusur, Puluhan KK di Pulogede Resah

Editor: Mahadeva

Nenek Atik tinggal bersama tiga anaknya, yang semua memiliki keterbelakangan mental. Nenek Atik mengaku menghidupi ketiga anaknya tersebut dengan berharap belaskasih orang. “Suami saya Almarhum Sunarto bekerja 35 tahun di Pengairan. Kami tinggal disini sejak masih hutan jalan Kalimalang saja masih kerikil. Saya berharap kebijakan pemerintah bisa membuatkan rumah disekitar sini,” ujar Nenek Atik.

Nenek Atik memiliki surat penempatan rumah dinas penunjukan penempatan rumah dinas tahun sejak 1990. Surat ditandatangani badan pelaksana proyek serbaguna jatiluhur, DR. Dargono Danoeprawiro, dengan Nomor surat 10/Pim.Pro.induk/kpts/1991.

Pelaksana Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi Turmuji saat ditemui Cendana News di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019) – Foto M Amin

Terpisah, Pelaksana Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Turmuji, mengatakan, tidak ada kompensasi apapun kepada korban penggusuran. Dia mengklaim, pembongkaran sudah sesuai mekanisme dengan memberi tenggat waktu sekira 28 hari sejak diberikan surat perintah pertama.

Mereka sudah menempati lahan milik negara, lebih dari 30 tahun. Kenapa mereka harus membangun rumah permanen yang bagus diatas lahan negara. “Surat perintah bongkar sudah ada perintah dari Wali Kota Bekasi sesuai permohonan ajuan dari kementerian PUPR. Artinya tidak ada pemberian waktu lagi,” tandasnya.

Lahan akan dimanfaatkan untuk normalisasi sungai, karena disitu ada folder, agar daerah aliran sungai-nya menjadi lebih besar. Pemerintah, akan menyediakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi korban penggusuran. “Ada 34 Rusunawa disediakan dari Pemkot Bekasi yang berlokasi di underpass Bekasi Timur. Syaratnya,  harus memiliki KTP Kota Bekasi, kedua tidak memiliki kendaraan roda empat dan akan diberikan secara  gratis selama 6 bulan selanjutnya bayar,” pungkas Turmuji.

Lihat juga...