Akan Digusur, Puluhan KK di Pulogede Resah
Editor: Mahadeva
BEKASI – Puluhan Kepala Keluarga di RT 001 RW 011 Pulogede resah. Mereka selama ini tinggal menempati lahan pengairan di Jalan Bougenvile Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat.
Kawasan tersebut akan ditertibkan. Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan mengikuti surat keputusan kementerian PU dan Perumahan Rakyat No. DS.0301 SB/221, tertanggal 17 Mei 2019. Penggusuran akan dibantu oleh Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019).
Lahan yang merupakan aset milik Kementerian PUPR dan telah diserahkan pegoperasiannya kepada Perum Jasatirta, saat ini ditinggali sekira 57 Kepala Keluarga (KK) dengan rumah permanen. Warga bingung akan tinggal dimana, jika penggusuran dilakukan.
“Gusuran sepertinya dipaksakan, tiba-tiba saja kami diberitahu melalui surat mau digusur. Sampai sekarang selama sebulan sudah empat kali surat pemberitahuan dan keempat langsung digusur,” ujar Tina (41), warga setempat yang mengaku sudah 24 tahun tinggal di lokasi tersebut ke Cendana New, Rabu (24/7/2019).
Warga lainnya, Lilik menyebut, penggusuran tersebut disebutnya tanpa sosialisasi, seperti dengan rapat atau pertemuan lainnya. Dia berharap, bisa ada ganti untung atas bangunan, atau mereka di relokasi ditempat yang layak.

Nenek Atik (71), mengaku resah dengan adanya informasi akan dilakukan pengusuran. Dia mengaku bingung jika digusur, karena akan tinggal dimana. Diharapkannya, pemerintah bisa memberi rumah tinggal. “Saya ini ada izin tinggal disini. Suami saya dulu kerja di pengairan. Saya tinggal di sini sejak masih hutan sendiri. Dulu, karena anak saya banyak maka dikasih sama PU izin tinggal dirumah belakang tepat berdampingan dengan ruang serbaguna,” ujar Nenek Atik, yang mengaku susah 34 tahun tinggal di lokasi tersebut.
Nenek Atik tinggal bersama tiga anaknya, yang semua memiliki keterbelakangan mental. Nenek Atik mengaku menghidupi ketiga anaknya tersebut dengan berharap belaskasih orang. “Suami saya Almarhum Sunarto bekerja 35 tahun di Pengairan. Kami tinggal disini sejak masih hutan jalan Kalimalang saja masih kerikil. Saya berharap kebijakan pemerintah bisa membuatkan rumah disekitar sini,” ujar Nenek Atik.
Nenek Atik memiliki surat penempatan rumah dinas penunjukan penempatan rumah dinas tahun sejak 1990. Surat ditandatangani badan pelaksana proyek serbaguna jatiluhur, DR. Dargono Danoeprawiro, dengan Nomor surat 10/Pim.Pro.induk/kpts/1991.

Terpisah, Pelaksana Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Turmuji, mengatakan, tidak ada kompensasi apapun kepada korban penggusuran. Dia mengklaim, pembongkaran sudah sesuai mekanisme dengan memberi tenggat waktu sekira 28 hari sejak diberikan surat perintah pertama.
Mereka sudah menempati lahan milik negara, lebih dari 30 tahun. Kenapa mereka harus membangun rumah permanen yang bagus diatas lahan negara. “Surat perintah bongkar sudah ada perintah dari Wali Kota Bekasi sesuai permohonan ajuan dari kementerian PUPR. Artinya tidak ada pemberian waktu lagi,” tandasnya.
Lahan akan dimanfaatkan untuk normalisasi sungai, karena disitu ada folder, agar daerah aliran sungai-nya menjadi lebih besar. Pemerintah, akan menyediakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi korban penggusuran. “Ada 34 Rusunawa disediakan dari Pemkot Bekasi yang berlokasi di underpass Bekasi Timur. Syaratnya, harus memiliki KTP Kota Bekasi, kedua tidak memiliki kendaraan roda empat dan akan diberikan secara gratis selama 6 bulan selanjutnya bayar,” pungkas Turmuji.