Tiga Materi Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK dari Banyumas
Editor: Koko Triarko
Rekomendasi kedua diberikan pada 30 Oktober 2018, karena Bawaslu menemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 882 orang, pemilih dari TNI/POLRI ada 2 orang, pemilih di bawah umur 22 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 1.281 orang, pemilih ganda 1.402 orang dan pemilih invalid 1.732 orang.
Selanjutnya dalam rekomendasi ketiga yang dilayangkan pada 28 Januari 2019, Bawaslu Banyumas meminta KPU Banyumas untuk merevisi kembali Daftar Pemilih Tetap Hasil perbaikan ke-2 (DPTHP-2), karena masih ditemukan jumlah pemilih yang sudah meninggal dunia ada 1.080 orang, pemilih anggota TNI/POLRI ada 3 orang, pemilih di bawah umur 1 orang, pemilih pindha domisi 642 orang, pemilih ganda ada 83 orang, epmilih invalid 9 orang, pemilih tidak dikenal 8 orang dan pemilih hilang ingatan 3 orang.
Selain itu juga da pemilih yang belum rekam KTP-el sebanyak 217 orang, pemilih potensi DPTb 271 orang dan pemilih potensi DPK 58 orang.
Pada rekomendasi terakhir, 15 Februari 2019, Bawaslu masih menemukan pemilih sudah meninggal dunia 837 orang, pemilih pindah domisili ada 499 orang, pemilih ganda 33 orang, pemilih invalid 9 orang, pemilih tidak dikenal 2 orang, pemilih belum rekam E-KTP ada 107, pemilih potensi DPTb ada 137 orang dan pemilih potensi DPK ada 75 orang.
“Sebagian dari rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU, namun hasil akhir dari perbaikan rekomendasi terakhir Bawaslu, kita tidak mendapatkannya, karena pada saat itu sudah sangat berdekatan dengan waktu pencoblosan,” terang Yon Daryono.